Header Ads

Strategi Pertahanan Negara Kepulauan di tengah Power Competition Cina-AS di era Global

Oleh: K Ng H Agus Sunyoto
       
                 Pembangunan pertahanan Negara identik dengan kehormatan dan harga diri bangsa. Oleh sebab  itu, berapa pun besar anggaran yang harus dikeluarkan untuk pertahanan Negara tidak boleh dipandang dengan perhitungan  kalkulatif  mahal dan murah, karena pertahanan Negara yang kuat akan menghindarkan Bangsa dan Negara dari semua rongrongan  baik dari luar maupun dari dalam atas eksistensi bangsa. Ken Conboy dalam buku berjudul _Kopassus,_ memaparkan bagaimana  keunggulan militer Indonesia pada masa Orde Lama dan awal Orde Baru, yang menjadikan Indonesia pantas dijuluki macan Asia. 

Paparan Ken Conboy tidak salah, sebab sejarah militer Indonesia telah mencatat bahwa sejak 12  September 1959 Indonesia telah memiliki dua kapal selam Kelas _Whiskey_ bikinan Rusia yang dinamai  RI Tjakra S-01 dan RI Nanggala S-02. Pada  Desember 1961 empat kapal selam Kelas _Whiskey_ menambah kekuatan armada Indonesia, yaitu  RI Nagabanda, RI Trisula, RI Nagarangsang, dan RI Tjandrasa. Pada Desember 1962, saat operasi Trikora, armada Indonesia ditambah lagi dengan enam kapal selam Kelas _Whiskey_ yang dilengkapi senjata torpedo jenis SEAT-50, di mana jenis torpedo _fire and forget_ ini adalah torpedo canggih yang hanya dimiliki Uni Soviet dan Indonesia. Enam kapal selam tambahan itu dinamai RI Widjajadanu, RI Hendradjala, RI Bramasta, RI Pasopati, RI Tjundamani, dan RI Alugoro. Kekuatan kapal selam itu belum terhitung keberadaan kapal Cruiser kelas _Sverdlov_ yang mampu memuat 1.270 awak kapal yang dinamai RI Irian, kapal terbesar satu-satunya di bumi selatan ditambah ratusan kapal fregat, korvet, kapal patroli cepat rudal, Motor Torpedo Boat (MTB), kapal penyapu ranjau, kapal LST, dan kapal pendukung lain.

                Dibanding era Orde Lama dan awal Orde Baru yang mewarisi kekuatan militer Orde Lama, pertahanan Negara Indonesia selama era akhir Orde Baru hingga era  reformasi kondisinya sangat menyedihkan karena telah bergeser dari kedudukan  'macan Asia’ yang memiliki kekuatan militer paling kuat di Asia menjadi ‘kucing penyakitan Asia’ yang oleh Negara gurem sekecil Singapura pun sudah terlampaui. Pertahanan Negara Indonesia benar-benar sangat rapuh sampai dalam berbagai  kasus – salah satunya saat terjadi provokasi AL Malaysia di Ambalat --  tidak membuat AL Indonesia  berani mengambil tindakan mengingat kekuatan persenjataannya yang  jauh tertinggal dengan Malaysia. Ketidak-beranian TNI AL untuk  bersikap dalam menghadapi provokasi Malaysia dapat difahami, karena kekuatan armada laut Indonesia sudah sangat merosot. Satuan armada kapal selam Kelas Whiskey  berteknologi canggih yang digunakan Indonesia sejak 12 September 1959 sampai Desember 1962,  misal, ternyata tidak lagi dikembangkan sesuai perkembangan teknologi. Malahan, saat ini armada kapal selam Indonesia hanya tersisa dua, yaitu KRI Cakra 401 dan KRI Nanggala 401, sisa dua kapal selam pertama yang dimiliki Indonesia 52 tahun silam.
    
Kerapuhan pertahanan Negara Indonesia sepanjang  Orde Baru hingga era Reformasi  secara kuantitas dapat dilihat dari anggaran pertahanan yang disediakan pemerintah,  di mana anggaran militer Indonesia selalu jauh dari yang diharapkan Departemen Pertahanan. Sebagai perbandingan, pada Tahun Anggaran 2005, yaitu era Reformasi di bawah Presiden SBY,   dana pertahanan yang disediakan pemerintah Indonesia kalah dengan dana pertahanan Negara gurem sekecil Singapura yang  mencapai  US $ 5,57 miliar, di mana  anggaran pertahanan Indonesia tahun 2005 itu besarnya hanya  US $  2,34 miliar,  padahal   luas cakupan wilayah teritorial  yang harus diamankan  militer Indonesia  mencapai 10.904.443 kilometer persegi, yaitu  cakupan wilayah teritorial  yang sangat jauh lebih luas  dibanding Singapura yang wilayah teritorialnya hanya 648 kilometer persegi. Dalam hitungan kuantitatif,  untuk mencapai pertahanan dan postur TNI yang ideal,  minimal anggaran pertahanan Indonesia cukup  mendekati anggaran militer Singapore Armed Forces (SAF). 

             Connie Rahakundini Bakrie dalam buku berjudul  _Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal_ (2007) menegaskan bahwa fungsi pertahanan negara merupakan persoalan penting yang tidak mungkin dijawab hanya dengan mengurai variabel ancaman dan kemampuan negara, tetapi juga memerlukan telaah yang mendalam dan menyeluruh tentang dinamika sosial, politik dan ekonomi. Secara teknis, peramalan _(forecasting)_ anggaran dapat dilakukan dengan hanya memandang sebagian variabel, termasuk variabel ekonomi dengan indikator utama alokasi pendapatan nasional kotor untuk belanja pertahanan. Namun, di negara seperti Indonesia, apakah besaran seperti yang diramalkan akan benar-benar terwujud, ketetapannya  kerapkali lebih ditentukan oleh pertimbangan lain di luar konteks pertahanan.

               Menurut Connie, ganjalan utama persoalan pertahanan di Indonesia adalah, antara lain, ketiadaan identitas geografis, kebimbangan wawasan, ketidak-jelasan apa yang diinginkan oleh elit politik, dengan mengidentifikasi kecenderungan _Shopping List Tally_ pada masa Orde Lama dan _Tranquilizer_ pada masa Orde Baru.

 Pendekatan _Tranquilizer_ ini memiliki asumsi bahwa tidak ada prioritas alokasi anggaran yang lebih tinggi dari pada kepentingan hidup nasional _(national survival)._ Kiranya kita semua sudah harus sepakat tentang itu. Oleh sebab itu, keinginan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro untuk meningkatkan anggaran pertahanan Negara sebagaimana disampaikan di Makassar pada September 2010 harus didukung dalam rangka menjaga eksistensi, harga diri dan kehormatan Negara dan Bangsa Indonesia.

*******
       Sebagai sebuah bangsa penghuni wilayah kepulauan terbesar di dunia, dengan total wilayah darat dan laut beserta Zona Ekonomi Eklusif-nya yang mencapai 10,9  juta km persegi, Indonesia sudah seharusnya memiliki pandangan pertahanan nasional yang  berbeda dengan bangsa lain di dunia, yaitu pandangan bangsa maritim yang  tinggal di wilayah  strategis yang membentang  di antara dua benua dan dua samudera. Keberadaan wilayah khas kepulauan  ini berkaitan dengan  konsekuensi dari adanya UNCLOS _(United Nations Conference on the Law of the Sea)_ yang membagi Indonesia menjadi empat kompartemen strategis sesuai dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang ada, di mana hal itu mengandung makna bahwa ancaman eksternal dan manifestasi ancaman lainnya sangat  potensial  mengekploitasi kawasan perairan Indonesia.

Diakui atau tidak diakui, kepatuhan Indonesia terhadap ketentuan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) akan menjadi sesuatu  yang paling mengancam kepentingan Indonesia dalam kaitan dengan keberadan Indonesia sebagai  wilayah perairan. Sebab, dengan adanya ketentuan ALKI tersebut, Indonesia harus mempersilakan kapal dagang dan kapal perang negara lain untuk dapat dengan  bebas melintasi  wilayah teritorial Indonesia.

       Sejumlah hal  yang  diketahui  potensial mengancam keamanan Indonesia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan yang terdapat pada ALKI tersebut. Pertama, meningkatnya volume perdagangan dunia yang melalui laut. Kedua, adanya kemungkinan  intervensi dan inisiatif dari  negara-negara besar yang kepentingannya tidak ingin terganggu di kawasan perairan Indonesia. Ketiga, masalah penyelundupan lewat perairan baik  oleh sindikasi perdagangan manusia _(trafficking),_ transit  imigran gelap, peredaran senjata, narkotika, sampai pencurian ikan oleh kapal-kapal nelayan asing. Setiap tahun  ratusan ribu pucuk senjata ringan _(Small Arm and Light Weapon)_ selundupan beredar di kawasan Asia Tenggara dan lebih dari 80%  dari penyalurannya melewati wilayah laut Indonesia. Daerah-daerah di sekitar ALKI,  selalu menunjukkan sangat rawannya kawasan perairan  terhadap kegiatan-kegiatan kejahatan internasional mulai  terorisme, penyelundupan manusia dan senjata,  narkotika sampai  kegiatan  infiltrasi lainnya.

         Tidak bisa diingkari bahwa mempertahankan negara kepulauan seperti indonesia harus disandarkan  pada kekuatan Angkatan Laut yang didukung  Angkatan Udara  serta dukungan Angkatan Darat dan rakyat, baik dalam kerangka pertahanan terluar (zona penyangga), sampai pada kemungkinan terjadinya perang yang merambah  area kontinen Indonesia (zona pertahanan dan perlawanan). Oleh karena itu, sistem pertahanan Indonesia harus bersifat integral di mana penempatan Kekuatan Maritim dan  Udara sebagai kekuatan utama  menjadi prioritas  dengan tidak mengabaikan Kekuatan Darat yang ditopang kekuatan rakyat. Kebijakan Orde Baru yang lebih menitik-beratkan  penggunaan strategi pertahanan kontinental (darat) sangatlah  tidak sesuai dengan lingkungan strategis  Indonesia sebagai Negara kepulauan yang lebih dari 70% wilayahnya terdiri dari wilayah laut.  Itu sebabnya, jika  upaya membangun pertahanan Indonesia dengan mengikuti kebijakan Orde Baru, yaitu lebih  memfokuskan penggunaan strategi pertahanan kontinental (darat) daripada penggunaan kekuatan maritim (laut) dan dirgantara (udara), tentu akan mengulang kebijakan strategis Orde Baru yang tidak kontekstual. Oleh karena itu, pertahanan Indonesia ke depan harus jelas dan sesuai dengan kondisi lingkungan strategis Indonesia sebagai Negara kepulauan, sehingga  perancangan strategi pertahanan  memiliki  _effect deterance_ terhadap pihak lain yang bertujuan mengganggu Indonesia.  

*******
        Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan Negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, yang dalam implementasi di lapangan militer Indonesia lebih  mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan musuh, militer Indonesia  berorientasi pada taktik perang yang melibatkan rakyat.  Sejarah mencatat, bahwa semenjak masa revolusi kemerdekaan lndonesia hingga masa kedaulatan RI (1945-1949), Operasi Trikora merebut Irian Barat (1962-1963), Operasi Ganyang Malaysia (1964-1965), hingga era penumpasan Gestok (Gerakan 1 Oktober 1965/PKI) strategi pertahanan semesta yang melibatkan rakyat terbukti sangat ampuh menghadapi ancaman internal maupun eksternal. Itu  artinya, dalam konteks penyusunan strategi pertahanan Indonesia yang bertumpu pada kekuatan maritim dan udara dengan dukungan kekuatan darat, faktor partisipasi rakyat dalam bela Negara harus tetap menjadi keniscayaan yang tak boleh dinafikan dalam sistem pertahanan Negara.

           Dengan berpijak pada undang-undang pertahanan yang menyatakan bahwa strategi pertahanan Negara disusun berdasar kondisi geografis bangsa, sudah seharusnya strategi itu didasarkan pula pada potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Maksudnya, strategi yang didasarkan pada fakta riil seberapa mampu anak-anak bangsa dengan potensi yang dimiliki menyusun pertahanan yang sesuai dengan kondisi geografi Indonesia, anggaran pembiayaan dan paradigma yang kontekstual dengan konsep perang modern.

Bertolak dari pemikiran di atas, pertama-tama, keharusan dasar yang harus disepakati dalam menyusun strategi pertahanan wilayah kepulauan Indonesia yang terdiri lebih dari 17.000 pulau besar dan kecil itu adalah membutuhkan keberadaan kapal-kapal perang berbagai jenis dan kelas (kapal induk, kapal destroyer, corvette, cruiser, frigate, kapal selam, kapal perusak kawal rudal (PKR), kapal cepat  rudal, PC-40, MTB – Motor Torpedo Boat, LST – Landing Ship Tank, LPD – Landing Platform Dock, kapal Patrolis Cepat, dan kapal-kapal pendukung) sebagai keniscayaan yang harus tercukupi  dalam sistem pertahanan laut.

           Dengan berpijak pada prinsip Berdikari (Berdiri di atas Kaki Sendiri) yang pernah  ditekankan Presiden Soekarno dalam usaha  menjaga harkat dan martabat bangsa serta  menyesuaikan dengan amanat undang-undang  yang menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, maka tanpa mengingkari kenyataan bahwa sistem pertahanan Indonesia butuh kapal perang  modern yang harus dibeli dari Negara-negara dunia pertama, prioritas terhadap pemenuhan  kelengkapan sistem pertahanan laut tersebut  hendaknya lebih ditekankan kepada pemenuhan kebutuhan oleh  karya anak-anak bangsa dalam usaha  penyediaan kapal perang terutama kapal-kapal jenis cruiser, destroyer, corvet,  kapal patrol cepat, kapal cepat rudal, kapal pengangkut, dan kapal-kapal pendukung di mana secara riil dukungan tersebut harus  diberikan kepada Fasharkan TNI AL dan PT. Palindo Marine Industries (AHA),  yaitu perusahaan milik Negara yang sudah  teruji kemampuannya dalam  memproduksi  beberapa  jenis dan kelas kapal perang seperti  Landing Ship Tank (LST 117 m), Landing Platform Dock (LPD 125 m), Kapal Cepat Rudal (Kelas Clurit), Kapal Cepat Rudal (Kelas Mandau), Kapal Patroli Kelas Kakap  FPB 57 Nav 1, Kelas Andau FPB 57 Nav II, Kelas Pandrong FPB 57 Nav IV, Kelas Todak FPB 57 Nav V, Kelas Boa, Kelas Kobra, Kelas Viper PC 37, Kelas PC 40,   kapal Korvet Sigma 5, dan kapal perusak kawal rudal (PKR). Pemenuhan kebutuhan atas kapal-kapal perang destroyer yang menggunakan rudal hendaknya disiasati, misalnya dengan cara membeli persenjataan rudal dari darat ke udara (Surface to Air Missile-SAM) SA-2 yang pernah dimiliki Indonesia di era Orla untuk dipasang di kapal-kapal perang bikinan dalam negeri.

                  Yang kedua, keberadaan pulau-pulau kecil yang berada di sekitar pulau-pulau besar yang tersebar di zona terluar dari wilayah kedaulatan Indonesia yang merupakan bagian utama  pertahanan terluar (zona penyangga) harus diasumsikan sebagai wilayah strategis yang berfungsi utama menjadi benteng pertahanan bagi Negara, di mana sebagian di antara pulau-pulau kecil tersebut yang dinilai strategis letak kedudukannya (pulau Laut, pulau Seluan di sekitar pulau Natuna)  harus diasumsikan sebagai area pertahanan yang potensial untuk diubah fungsinya menjadi ‘kapal-kapal perang statis tak bergerak’ yang harus dilengkapi dengan persenjataan sebagaimana layaknya kapal perang, yang jika dibutuhkan harus dilengkapi dengan pangkalan-pangkalan udara militer dan pelabuhan militer. 

Dengan mengubah fungsi  pulau-pulau kecil menjadi ‘kapal-kapal perang tak bergerak’, pertahanannya dapat dilakukan dengan menggunakan  sistem persenjataan yang  didukung  produk alutsista yang sudah diproduksi  PT Pindad yang terbukti sudah cukup mumpuni menghasilkan peralatan persenjataan militer sendiri. Bahkan dengan kerjasama serius antara PT Pindad dengan Lapan, Indonesia akan dapat memproduksi rudal RX 240 yang memiliki jangkauan 100 km dengan kecepatan 4 Mach. Kebutuhan rudal yang lebih canggih, tentu diperoleh dengan cara membelinya dari Negara-negara yang lain untuk dimodifikasi. Berbeda dengan sistem pertahanan kapal perang, sistem pertahanan pulau-pulau kecil yang difungsikan sebagai ‘kapal-kapal perang tak bergerak’ lebih disesuaikan dengan kondisi geografi di mana pulau –pulau tersebut berada. Itu berarti sistem pertahanan di ‘kapal-kapal perang tak bergerak’ itu harus diperkuat oleh pasukan infanteri yang dilengkapi aneka macam senjata infanteri terutama produksi PT Pindad seperti senapan serbu (SS2, SS2 V-1, SS2 V-2, SS2 V-3, SS2 V-4, PM2-V1, PM2-V2,PM2 V-3 ), senapan mesin (SM-2, SPM-2, SPM-2 V1, SPM-2 V2, MAG 58M), senapan sniper anti material tank (SPR1, SPR2, SPR3),  panser kelas  medium (APS20, APS3 Anoa IFV  dengan canon 20 mm dan APS3 Anoa Cavaleri  dengan canon 90 mm). senjata anti tank seperti SPR1, SPR2, SPR3, dengan tambahan senjata anti tank produk Negara-negara maju seperti  FGM-148 Javelin, AT-13 (Saxhorn-2),   Dynamit-Nobel Panzerfaust 3, RPG-29 Vampire, dan bahkan harus dilengkapi persenjataan rudal seperti SA-2, RX 240, C-705, C-802, rudal balistik SS-N-20 Stugeorr, rudal vertikal balistik polaris A-3TK,dan lain-lain.

       Sementara untuk pertahanan udara, industri pesawat terbang yang dikembangkan anak-anak bangsa sampai saat ini belum mampu mengejar ketertinggalan dalam teknologi pembuatan pesawat-pesawat tempur berkecepatan supersonik, berjarak jangkau jauh, memiliki kelincahan tinggi, dan dilengkapi persenjataan berat. Untuk itu pemerintah bisa melengkapi pertahanan udara dengan membeli pesawat-pesawat tempur canggih seperti    SR-71 Blackbird yang berkecepatan Mach 3.2+,   MiG-25R Foxbat-B yang berkecepatan  3.2 Mach, Mig-31 Foxhound yang berkecepatan 2.83 Mach, F-15 Eagle yg berkecepatan 2.5 Mach, F-111 Aardvark yg berkecepatan 2.5 Mach, Sukhoi SU-24 Fencer yang berkecepatan 2.4 Mach, F-14 Tomcat yang berkecepatan 2.37 Mach, Sukhoi SU-27 Flanker yang berkecepatan 2.35 Mach, Mig-23 Flogger yang berkecepatan 2.35 Mach, F-14D Super Tomcat yang berkecepatan 2.34 Mach. Itu berarti, pengadaan  sistem pertahanan udara kita masih terbatas pada pesawat-pesawat angkut militer yang diproduksi oleh PT Dirgantara Indonesia seperti N-219.

Keterlibatan rakyat dalam mendukung pertahanan Negara, tentu lebih luas cakupan maknanya dibanding strategi pertahanan semesta di masa lampau di mana unsur rakyat hanya dilibatkan sebagai sukarelawan yang dididik dan dilatih sebagai paramiliter. Dalam perang modern masa kini, keterlibatan unsur rakyat  bisa mengisi hal-hal teknis yang belum seluruhnya dikuasai oleh TNI, seperti misal penguasaan teknologi informasi yang digunakan dalam sistem pertahanan. Tanpa mengecilkan kemampuan TNI, kemampuan para hacker Indonesia sudah sangat diperhitungkan dan bahkan dikeluhkan oleh pengguna teknologi informasi di dunia (dalam kasus ketegangan dengan Malaysia tahun 2010, tidak kurang dari 115 situs milik Malaysia dihancurkan hacker Indonesia dan tahun 2012 ini Israel dibikin babak belur oleh ulah hacker yang sebagian di antaranya adalah anak-anak Indonesia sebagaimana pantauan situs Israel - _http://www.noam.org.il)._ Ini berarti, dukungan rakyat dalam sistem pertahanan Negara tidak lagi bisa dipandang sebagai sekedar anak bawang alias cadangan karena penguasaan teknologi informasi mereka justru menjadi unsur vital dalam mengacaukan sistem pertahanan musuh yang berbasis teknologi elektronika.

*******
           Pada tahun 1980-an Laksamana Liu Huaqing, komandan angkatan laut Cina (PLAN), memaparkan strategi pertahanan Cina yang disebut strategi _Island Chains._ Dalam strategi ini, Cina  mengasumsikan bahwa Negaranya memiliki dua (2)  level perimeter (garis pertahanan) yang membentang luas di lepas pantai Cina. Sekali pun  pemerintah Cina sampai sekarang belum memberikan penjelasan resmi mengenai batas definitif  dari dua level perimeter pertahanan tersebut, para pakar pertahanan meyakini bahwa level perimeter pertama _(first island chain)_ adalah wilayah laut yang membentang dari utara ke selatan mencakup  kepulauan Jepang, Taiwan, Filipina, dan Indonesia (Kalimantan). Sementara level  perimeter kedua _(second island chain)_ adalah wilayah laut yang membentang dari utara ke selatan melewati kepulauan Bonin, kepulauan Mariana, Guam, dan kepulauan Caroline. Kawasan dua level perimeter yang dicakup  strategi pertahanan Cina ini sangat luas, yang sebagian di antaranya telah menjadi wilayah konflik, seperti laut Kuning  (ditandai konflik Korut dan Korsel, termasuk pangkalan AS di Korea Selatan), laut Cina Timur (ditandai konflik Cina dan Taiwan)  dan laut Cina Selatan (ditandai konflik kepulauan Spratley dan ketegangan hubungan Cina Vietnam, termasuk pangkalan militer AS di Clark dan Subic - Filipina) yg akan diikuti konflik Natuna. 
         
        Sampai saat ini Cina memang belum sepenuhnya mampu mengontrol seluruh wilayah yang tercakup ke dalam strategi _Island Chains_ tersebut selain wilayah yang membentang di perimeter pertama, yaitu Laut Kuning, Laut Cina Timur, dan Laut Cina Selatan. Kehadiran Presiden AS Barack Obama dalam KTT ASEAN di Bali, yang dengan terbuka menolak pencalonan Myanmar sebagai calon ketua ASEAN dan isu pangkalan militer AS di Darwin – Australia serta pemberian hibah pesawat tempur F-15 kepada Indonesia, tidak bisa ditafsirkan lain kecuali sebagai sinyalemen untuk ‘menghadang’ Cina yang akan melanjutkan rencananya untuk  mengontrol wilayah perimeternya  yang mencakup kepulauan Kuril, laut Jepang, Laut Filipina, kepulauan Mariana, wilayah laut Indonesia, dan kepulauan Palau pada tahun 2020.

    Bertolak dari paparan di atas terutama dalam kaitan dengan  strategi _Island Chains_ yang dirancang Cina,  tidak bisa ditafsirkan lain bahwa strategi pertahanan Cina tersebut akan  berimplikasi terhadap  Indonesia karena wilayah Indonesia menjadi salah satu garis pertahanan Cina sekaligus arena tempur jika power competition antara Cina dan AS meningkat. Ini artinya, konteks pertahanan Indonesia sebagai Negara kepulauan yang independen, harus dirancang dalam kaitan dengan strategi _Island Chains_ yng diterapkan Cina.

      Maksudnya, jika Indonesia ingin berada pada kedudukan Negara independen seperti era Orde Lama, yang tidak terpengaruh salah satu blok yang berselisih (untuk saat ini adalah Cina dan AS), tentunya strategi pertahanan Indonesia harus tetap berpijak pada undang-undang Pertahanan yang menyatakan bahwa strategi pertahanan Negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, yang dalam implementasi di lapangan lebih  mengedepankan strategi pertahanan semesta, yaitu strategi pertahanan yang sudah teruji keampuhannya di mana dalam menghadapi kekuatan musuh, militer Indonesia  mengintegrasikan strategi dan  taktik perangnya. dengan melibatkan rakyat dan pendayagunaan potensi nasional secara maksimal.

*Penulis adalah Ketua Umum Lesbumi PBNU

**Tulisan ini pernah dimuat pada tahun 2012 di Jurnal Keamanan Nasional Tapal Batas

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.